Juknis Lomba Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Tahun 2018
Monday, 30 July 2018
Add Comment
Kementerian Agama Tahun 2018 ini mengadakan lomba guru dan tenaga kependidikan berprestasi, ini merupakan apresiasi dari Kemenag bagi guru dan tenaga kependidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi dalam bidang pendidikan untuk berlomba dan bersaing menuju juara lomba guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2018 tingkat nasional. oleh karenanya kami dari duniapendidikandansekolah.com membagikan artikel berjudul Juknis Lomba Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Tahun 2018 agar informasi ini bisa tersebar luas dan bisa diikuti oleh semua GTK RA dan Madrasah yang ada di seluruh Indonesia. Untuk petunjuk teknis nantinya file download nya kami bagikan dalam artikel ini.
Baca Juga : Lomba Menulis SD Berhadiah Jutaan dari SIDU
Mengingat pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.
Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.
C. Tujuan
1. Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
2. Menciptakan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
3. Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
4. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas;
5. Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan
Kategori Kompetisi
1. Guru RA, MI, MTs, dan MA;
2. Kepala RA, MI, MTs, dan MA;
3. Pengawas Madrasah;
4. Laboran; dan
5. Pustakawan.
Kriteria Peserta
1. Guru Tetap RA dan Madrasah
a. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;
b. Berstatus PNS atau Bukan PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV;
4
d. Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.
2. Kepala RA dan Madrasah
a. Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah;
b. Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.
d. Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.
3. Pengawas Sekolah pada Madrasah
a. Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah;
b. Berstatus sebagai PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV;
d. Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara I sejenis di tingkat nasional/internasional;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.
g. Calon yang diusulkan telah dikelompokan oleh Kepala Kanwil setempat sebagai pengawas sekolah pada madrasah, bukan pengawas PAI pada sekolah.
4. Laboran pada Madrasah
a. Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah, memiliki SK pengangkatan sebagai laboran;
b. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 dan keahlian laboran, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
c. Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah;
5. Pustakawan pada Madrasah
a. Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah, memiliki SK pengangkatan sebagai pustakawan;
b. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
c. Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah;
Waktu Pelaksanaan
Anugerah guru dan tenaga kependidikan madrasah ini dilakukan melalui proses yang dimulai bulan September 2018 dan berakhir pada bulan November 2018. Batas akhir penerimaan daftar nama peserta Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah beserta dokumennya paling lambat tanggal 14 September 2018 pukul 17.00 WIB. Penilaian tahap awal rencananya akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan September 2018. Verifikasi dan klarifikasi melalui visitasi dilaksanakan pada minggu kedua bulan Oktober 2018. Sedang tahap grand final dilaksanakan pada minggu pertama bulan Nopember 2018.
Demikian artikel kami dari duniapendidikandansekolah.com semoga artikel yang kami bagikan tentang lomba GTK Kemenag Berprestasi Tahun 2018 ini bermanfaat untuk kita semua, terima kasih sampai jumpa di artikel lainnya.
0 Response to "Juknis Lomba Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Tahun 2018"
Post a Comment