Ulasan Revisi Permendikbud No 23 Tahun 2017 dengan PP No 87 Tahun 2017 tentang PPK
Sunday, 10 September 2017
Add Comment
Revisi Permendikbud No 23 Tahun 2017 dengan PP No 87 Tahun 2017 tentang PPK
Bapak Ibu Rekan Guru. Hari ini kita akan memberikan ulasan kenapa Permendikbud tentang PPK No 23 Tahun 2017 dibatalkan dan direvisi dengan PP No 87 Tahun 2017. Begitu urgennya kah sehingga Permendikbud ini gagal dan langsung dibatalkan oleh presiden, apa saja isi dari permendikbud sehingga harus dibatalkan.
Baca Juga : Persiapan Maksimal PLPG 2017
Kita hanya berasumsi dan ber husnu zhon bahwa ini demi mengakomodir kepentingan semua orang dan dari berbagai macam kalangan yang kontra dengan aturan yang ditetapkan oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Jika dilihat dari Permendikbud No 23 Tahun 2017 didapat aturan yang mengikat pada pasal 2 yaitu dengan pertimbangan bahwa mempersiapkan peserta didik di era global diperlukan restorasi pendidikan karakter :
Menimbang :
a. bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi,perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah;
b. bahwa agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah;
Pasal 2
- Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
- Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dan Pada PP No 87 Tahun 2017 ada perbedaan dalam sudut pandang pendidikan karakter yaitu :
- bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;
- bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
- bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Sedangkan pelaksanaan PPK di PP 87 Tahun 2017 ini lebih luas dan fleksibel dengan aturan yang tidak mengikat, serta melibatkan beberapa menteri dalam implementasinya. agar mencapai tujuan pemerintah saat ini yaitu GNRM (Gerakan Nasional Revolusi Mental).
Pasal 9
- Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing.
- Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
- kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
- ketersediaan sarana dan prasarana;
- kearifan lokal; dan
- pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Dalam pelaksanaannya PPK versi PP No 87 Tahun 2017, pemegang komando utama dalam hal ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Ibu Puan Maharani. Kemudian diinstruksikan kepada kementerian atau lembaga yang ada di bawah ini :
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- Pemerintah Daerah.
Sekarang sudah jelas, bahwa PPK dipegang oleh Ibu Puan Maharani dan dikoordinasikan ke kementerian dan lembaga lain, PPK bukan lagi milik Kemendikbud, Kemenag atau yang lain-lain. Namun semuanya harus dilakukan secara terkoordinasi dan seirama demi mencapai GNRM yang selama ini menjadi tujuan pemerintahan Joko Widodo.
Demikian artikel duniapendidikandansekolah.com . Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua dan yang terpenting mau 5 atau 6 hari sekolah, misi kita adalah memperbaiki moral peserta didik agar mendapatkan pemimpin yang kelak akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa Barakatuh
0 Response to "Ulasan Revisi Permendikbud No 23 Tahun 2017 dengan PP No 87 Tahun 2017 tentang PPK"
Post a Comment