Rancangan PP TENTANG USULAN KENAIKAN GAJI, TUNJANGAN DAN FASILITAS PNS | Portal Info Pendidikan
Tuesday, 21 February 2017
Add Comment
Rencana kenaikan gaji oleh pemerintah pusat sudah dirancang sedemikian rupa dengan adanya Rancangan Peraturan pemerintah tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS oleh deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KEMENPAN-RB), sudah lama informasi yang beredar bahwa sistem penggajian kita akan dirubah yaitu berdasarkan 3 unsur saja yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan yang disesuaikan dengan tabel di bawah :
master plan tentang sistem penggajian tersebut terus digulirkan agar bisa disetujui dan dilaksanakan dengan segera.
Perubahan pada istilah kepangkatan karir seorang PNS yang bekerja di struktural, fungsional dan administrasi, istilah pangkat baru adalah Jenjang Pangkat jabatan untuk struktural dimulai dari JPT-IX terendah sampai JPT-I tertinggi, untuk PNS fungsional menggunakan istilah baru yaitu Jabatan Fungsional atau JF dimulai dari JF-1 terendah dan yang tertinggi JF-15, sedangkan PNS administrasi dimulai dari JA-1 terendah dan JA-15 tertinggi.
Baca Juga cara mengembangkan kreativitas anak menurut ahli
Gaji yang akan diterima seorang PNS dengan jabatan terendah JPT-IX adalah 26,643,880,- dan tertinggi untuk JPT-I adalah sebesar 39,365,146,- , sedangkan untuk JA atau JF gaji terendah di JA-1 atau JF-1 adalah sebesar 3,100,000,- dan tertinggi pada JA-15 atau JF-15 sebesar 22,203,233,-.
Peraturan tentang gaji lama versus gaji baru
GAJI LAMA
Perubahan pada istilah kepangkatan karir seorang PNS yang bekerja di struktural, fungsional dan administrasi, istilah pangkat baru adalah Jenjang Pangkat jabatan untuk struktural dimulai dari JPT-IX terendah sampai JPT-I tertinggi, untuk PNS fungsional menggunakan istilah baru yaitu Jabatan Fungsional atau JF dimulai dari JF-1 terendah dan yang tertinggi JF-15, sedangkan PNS administrasi dimulai dari JA-1 terendah dan JA-15 tertinggi.
Baca Juga cara mengembangkan kreativitas anak menurut ahli
Gaji yang akan diterima seorang PNS dengan jabatan terendah JPT-IX adalah 26,643,880,- dan tertinggi untuk JPT-I adalah sebesar 39,365,146,- , sedangkan untuk JA atau JF gaji terendah di JA-1 atau JF-1 adalah sebesar 3,100,000,- dan tertinggi pada JA-15 atau JF-15 sebesar 22,203,233,-.
Peraturan tentang gaji lama versus gaji baru
GAJI LAMA
- perbandingan gaji pokok terendah golongan 1.a dengan gaji pokok tertinggi golongan IV.e adalah 1 : 10 berdasarkan PP No.7 tahun 1977
- dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiun pun akan bertambah pula karena gaji pokok adalah dasar penentuan besarnya pensiun pokok
- gaji pokok tidak selalu/tiap tahun akan dinaikkan karena akan memberi dampak ke manfaat pensiun pokok sebagai gantinya maka diberikan
- Tunjangan jabatan (jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan fungsional umum)
- tunjangan kinerja
- tahun 2016 dan 2017 rencananya akan diberikan gaji ke 14 sebagai pengganti kenaikan gaji untuk menghindari besarnya kenaikan manfaat pensiun
GAJI BARU
- Gaji adalah imbalan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan capaian kinerja dengan nilai cukup
- Rancangan PP terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas PNS dengan menyajikan tabel indeks penghasilan yang terdiri dari indeks gaji, persentasi tunjangan kinerja dan indeks kemahalan daerah.
- perbandingan indeks gaji pangkat terendah JA-1 atau JF-1 dibandingkan dengan gaji tertinggi JPT-I adalah 1:12,698 berdasarkan referensi gaji PNS Amerika tahun 2015 yaitu 1:11,219
- Besaran gaji rupiah ditetapkan dalam peraturan presiden tentang penghasilan PNS
ketentuan peralihan RPP tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS adalah
Pasal 34
- pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, PNS yang menduduki jabatan dengan pangkat dan golongan yang sesuai dengan PP no 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, ditetapkan kembali jabatannya sesuai dengan peraturan pemerintah ini
- penghasilan pada pangkat dan jabatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan masa kerja selama menduduki jabatan yang setara
- masa kerja sebagaimana yang dimaksud ayat (2) untuk penghitungan penetapan kolom, penghasil dihitung sebesar setengah dari seluruh masa kerja selama menduduki jabatan yang setingkat sesuai dengan ketentuan pasal 16.
Pasal 35
- bagi PNS yang memenuhi persyaratan menerima manfaat pensiun berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai, manfaat pensiun, manfaat pensiun PNS didasarkan pada gaji pokok sebagaimana diatur dalam perubahan terakhir PP No 7 tahun 1977
- untuk menjaga tingkat kesejahteraan penerima manfaat pensiun PNS, manfaat pensiun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuakan dengan inflasi tiap tahunnya.
untuk file lebih lengkap tentang RPP kenaikan gaji DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi dari duniapendidikandansekolah.com semoga bermanfaat dan semoga hal ini cepat terealisasi oleh pemerintah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Demikian informasi dari duniapendidikandansekolah.com semoga bermanfaat dan semoga hal ini cepat terealisasi oleh pemerintah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
0 Response to "Rancangan PP TENTANG USULAN KENAIKAN GAJI, TUNJANGAN DAN FASILITAS PNS | Portal Info Pendidikan"
Post a Comment