Format dan Tata Cara Mutasi atau Pindah Kerja Guru PNS / ASN Terbaru lengkap dengan SKPP
Sunday, 15 January 2017
Add Comment
duniapendidikandansekolah.com - Mutasi kerja bagi seorang Guru PNS adalah sebuah kelaziman dalam rangka penyegaran PNS itu sendiri ataupun berkaitan dengan hal-hal lain baik itu karir, keluarga dan berbagai permasalahan lain yang mengharuskan Guru PNS tersebut untuk mutasi ke tempat kerja yang abru. Mutasi bagi Guru PNS bisa disebut mudah atau sulit tergantung pertimbangan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin mutasi, terkadang ada yang ditawari namun ada juga yang berkali-kali mengurus namun tidak juga diberikan surat mutasi yang sangat diharapkan. Saya menyebut itu adalah kenyataan yang harus dihadapi bahwa urusan mutasi itu memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi jika itu atas kemauan sendiri, lain halnya dimutasi langsung oleh pejabat setempat.
Pada kesempatan ini duniapendidikandansekolah.com akan memberi pencerahan dan format usulan mutasi terbaru dengan harapan bisa membantu bapak ibu sekalian yang mengidam-idamkan untuk mutasi ke tempat kerja baru. Berikut alur mutasi guru PNS secara prosedural
1.Melengkapi berkas yang diperlukan, perlu diingat catatan kinerja anda
selama ini juga menjadi pertimbangan sangat disayangi karena berprestasi
atau sangat dibenci karena kinerja yang sangat buruk pastinya akan
menghalangi niat anda. begitu juga jumlah guru PNS di tempat kerja asal dan dituju juga menjadi pertimbangan, harap lebih jeli menentukan tujuan tempat kerja yang baru yaitu guru PNS nya harus kurang tidak sebanding dengan jumlah siswa.
2. Membuat surat permohonan mutasi yang ditanda tangani atasan langsung - Format terlampir di File Download
2. Meminta Rekomendasi dari atasan langsung yaitu kepala sekolah jangan lupa laporan bulanan di fotokopi juga - Format terlampir di File Download
3.Setelah mengantongi rekomendasi dari Kepala Sekolah maka tahap kedua adalah meminta rekomendasi dari kepala UPT IP setempat
3. Setelah 2 rekomendasi di atas anda segera meminta rekomendasi dari tempat kerja yang dituju dan meminta fotokopi laporan bulana
4. Kemudian meminta rekomendasi dari UPT IP yang mana menaungi tempat kerja yang anda tuju.
5. Setelah semua rekomendasi terkumpul berkas yang diperlukan adalah SK awal, SK akhir, Semua rekomendasi, fotokopi karpeg, fotokopi laporan bulanan, SKP, PKG tahun terakhir dan jika anda mempunyai riwayat penyakit dan pengobatan juga lampirkan. Jilid dengan rapi dan simpan fotokopi sebagai arsip untuk cover muka diberi Judul dan data anda yang lengkap
6. Menghadap Bagian kepegawaian Dinas pendidikan dengan menyerahkan berkas yang sudah disiapkan dan kalau bisa menjelaskan secara detail kenapa anda harus mutasi ke tempat yang baru.
7. Penutup adalah berdo'a semoga dimudahkan dan dikabulkan permohonan anda
Adapun tips tambahan agar tidak terlalu lama prosesnya anda bisa mengecek berkas anda sampai dimana, jangan malu tanyakan saja dan berkas itu usahakan didampingi kalo sudah sampai BKD anda bisa memohon agar berkas itu dibawa sendiri ke Sekretaris Daerah agar prosesnya anda bisa tentukan sendiri. jika SK Sekda sudah keluar ambil saja sendiri dan kembalikan ke BKD agar diberi nomor surat, jika SK sudah diberi nomor maka anda resmi sudah mutasi ke tempat kerja yang baru tapi jangan lupa melaporkan ke pihak yang berwenang tentang kepegawaian anda seperti gaji, pendataan dan lain-lain.
Format Surat Mutasi / Pindah Guru PNS dibawah
Terakhir adalah melapor ke tempat kerja yang baru tentang penempatan anda, untuk penerima sertifikasi anda harus minta Surat Keterangan Permberhentian Pembayaran (SKPP) sertifikasi di Kota/Kabupaten yang akan anda tinggalkan agar sertifikasi anda pindah ke tempat yang baru, sedangkan mutasi dalam satu kota/kabupaten maka format ini tidak diperlukan - Format SKPP terlampir dalam file
Demikian Tips dan Cara Mengurus Mutasi Kerja Guru PNS semoga bermanfaat, file yang kami bagikan berupa word dan bisa dirubah sesuai keperluan baik itu ada tambahan ataupun digunakan selain guru PNS.
Wassalamua'alaikum WR WB
0 Response to "Format dan Tata Cara Mutasi atau Pindah Kerja Guru PNS / ASN Terbaru lengkap dengan SKPP"
Post a Comment